- by Ai Samaytuha Maryam
- 25 June 2026
Mengurus PBG di lahan yang belum bersertifikat sering membuat pemilik tanah ragu untuk melangkah. Namun, pengajuan PBG tetap dapat dilakukan selama status dan dokumen penguasaan tanah dapat dibuktikan sesuai persyaratan yang berlaku. Sertifikat tanah dan perizinan bangunan merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya tetap saling berkaitan.
Artikel ini akan membantu Anda memahami cara mengurus PBG di lahan yang belum bersertifikat, dokumen yang perlu disiapkan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan gedung di Indonesia.
Tanpa PBG, bangunan berisiko dianggap ilegal, sulit dijadikan agunan, dan rawan terkena sanksi hukum di kemudian hari.
Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Secara umum, pengajuan PBG membutuhkan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah. Namun, bukti tersebut tidak selalu harus berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Beberapa dokumen alternatif penguasaan tanah yang bisa digunakan antara lain:
Dokumen-dokumen ini dapat menjadi dasar sementara pengajuan PBG, selama proses pengurusan sertifikat tanah (misalnya melalui Program PTSL atau permohonan mandiri di BPN) berjalan secara paralel.
Baca Juga: Cara Cek Status PBG dan SLF Bangunan Secara Online Lewat SIMBG
Banyak pemilik lahan memilih membangun langsung tanpa mengurus PBG karena proses sertifikasi tanah dianggap lama. Padahal, risikonya cukup besar:
Mengurus PBG di lahan yang belum bersertifikat memerlukan strategi administratif khusus karena regulasi teknis antar daerah bisa berbeda. Pandara Prima berpengalaman mendampingi pemilik lahan dan pengembang dalam mengurus legalitas bangunan, mulai dari penyiapan dokumen teknis, pengajuan SIMBG, hingga pendampingan sertifikasi tanah.
Belum memiliki sertifikat tanah bukan halangan untuk mengurus PBG. Dengan dokumen alternatif yang sah dan pendampingan yang tepat, proses perizinan bangunan tetap bisa berjalan aman dan legal.
Butuh bantuan mengurus PBG atau legalitas sertifikat tanah Anda? Hubungi Pandara Prima sekarang untuk sesi konsultasi gratis!