- by Ai Samaytuha Maryam
- 03 June 2026
Bali menjadi salah satu tujuan utama investasi di Indonesia. Namun, pelaku usaha perlu mencermati kebijakan terbaru mengenai KBLI yang dibatasi untuk PMA di Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 bidang usaha tertentu.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha PMA yang dinilai masuk ke sektor-sektor yang berkaitan erat dengan UMKM dan usaha lokal. Menurut Pemprov Bali, terdapat praktik pemanfaatan kategori risiko rendah dan menengah rendah untuk menjalankan bisnis dengan kebutuhan modal yang relatif kecil.
Bagi pelaku usaha dalam negeri, kondisi ini dapat menjadi peluang untuk mengembangkan bisnis melalui skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Mengacu pada klasifikasi standar OSS, terdapat 18 KBLI yang dibatasi untuk PMA di Bali di mana akses pengajuan perizinan barunya telah ditutup. Daftarnya meliputi:
Penutupan akses tersebut dilaporkan telah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. PMA tidak dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui OSS untuk bidang-bidang tersebut sampai terdapat kebijakan lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Risiko Membuat PT Sendiri Tanpa Bantuan Ahli, Awas Rugi!
Pembatasan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk masuk dan berkembang di sektor yang sebelumnya juga diminati investor asing. Bisnis seperti kafe, penyewaan kendaraan, perdagangan pakaian, akomodasi, hingga pusat kebugaran menjadi beberapa sektor yang terdampak.
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan peluang tersebut dapat mempertimbangkan pendirian PT PMDN atau PT lokal. Dengan badan usaha dan perizinan yang sesuai, kegiatan bisnis dapat dijalankan secara lebih terstruktur sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat ketika mengembangkan usaha.
Namun, pemilihan KBLI tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaku usaha perlu memastikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya serta memeriksa persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS. Sistem OSS saat ini juga telah menyediakan informasi berdasarkan KBLI 2025, termasuk ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, dan perizinan yang diperlukan.
Baca Juga: PT Wajib Lapor RUPS ke SABH, Awas Kena Sanksi November 2026!
Adanya KBLI yang dibatasi untuk PMA di Bali membuka peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk mengembangkan bisnis di berbagai sektor. Jika kamu sudah memiliki rencana usaha di Bali, sekarang bisa menjadi waktu yang tepat untuk mulai mempersiapkan badan usaha yang sesuai.
Jangan biarkan urusan legalitas menghambat rencana bisnismu. Mulai dari pemilihan KBLI, pendirian PT, hingga pengurusan perizinan usaha, pastikan semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biar kamu fokus mengembangkan bisnis, urusan legalitas dan pendirian PT serahkan kepada Pandara Prima. Tim kami siap membantu mempersiapkan kebutuhan legalitas usaha agar bisnis kamu dapat berjalan dengan lebih aman dan terstruktur.
Hubungi Pandara Prima sekarang dan mulai wujudkan rencana bisnismu di Bali!