Tuesday, September 8, 2026

18 KBLI yang Dibatasi untuk PMA di Bali, Ini Peluang PT Lokal


18 KBLI yang Dibatasi untuk PMA di Bali, Ini Peluang PT Lokal

Bali menjadi salah satu tujuan utama investasi di Indonesia. Namun, pelaku usaha perlu mencermati kebijakan terbaru mengenai KBLI yang dibatasi untuk PMA di Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 18 bidang usaha tertentu.

Kebijakan tersebut diterapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha PMA yang dinilai masuk ke sektor-sektor yang berkaitan erat dengan UMKM dan usaha lokal. Menurut Pemprov Bali, terdapat praktik pemanfaatan kategori risiko rendah dan menengah rendah untuk menjalankan bisnis dengan kebutuhan modal yang relatif kecil.

Bagi pelaku usaha dalam negeri, kondisi ini dapat menjadi peluang untuk mengembangkan bisnis melalui skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Daftar KBLI yang Dibatasi untuk PMA di Bali

Mengacu pada klasifikasi standar OSS, terdapat 18 KBLI yang dibatasi untuk PMA di Bali di mana akses pengajuan perizinan barunya telah ditutup. Daftarnya meliputi:

  1. 55110: Hotel bintang (luas bangunan < 6.000 m²)
  2. 55120: Hotel melati (luas bangunan < 6.000 m²)
  3. 55900: Penyediaan akomodasi lainnya
  4. 56303: Rumah minum atau kafe
  5. 56305: Rumah atau kedai obat tradisional
  6. 68111: Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa
  7. 77100: Penyewaan mobil, bus, truk, dan sejenisnya
  8. 77311: Penyewaan motor tanpa hak opsi
  9. 47711: Perdagangan eceran pakaian
  10. 47511: Perdagangan eceran tekstil
  11. 47249: Perdagangan eceran makanan lainnya
  12. 47991: Perdagangan eceran keliling komoditi makanan dari hasil pertanian
  13. 14120: Penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan
  14. 70204: Aktivitas konsultasi manajemen industri
  15. 70209: Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
  16. 93111: Fasilitas stadion
  17. 93116: Fasilitas pusat kebugaran atau fitness center
  18. 93191: Promotor kegiatan olahraga

Penutupan akses tersebut dilaporkan telah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. PMA tidak dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui OSS untuk bidang-bidang tersebut sampai terdapat kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Risiko Membuat PT Sendiri Tanpa Bantuan Ahli, Awas Rugi!

Kenapa Ini Penting bagi Pebisnis Lokal?

Pembatasan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk masuk dan berkembang di sektor yang sebelumnya juga diminati investor asing. Bisnis seperti kafe, penyewaan kendaraan, perdagangan pakaian, akomodasi, hingga pusat kebugaran menjadi beberapa sektor yang terdampak.

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan peluang tersebut dapat mempertimbangkan pendirian PT PMDN atau PT lokal. Dengan badan usaha dan perizinan yang sesuai, kegiatan bisnis dapat dijalankan secara lebih terstruktur sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih kuat ketika mengembangkan usaha.

Namun, pemilihan KBLI tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaku usaha perlu memastikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya serta memeriksa persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS. Sistem OSS saat ini juga telah menyediakan informasi berdasarkan KBLI 2025, termasuk ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, dan perizinan yang diperlukan.

Baca Juga: PT Wajib Lapor RUPS ke SABH, Awas Kena Sanksi November 2026!

Manfaatkan Peluang, Buat PT Lokal di Bali Sekarang!

Adanya KBLI yang dibatasi untuk PMA di Bali membuka peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk mengembangkan bisnis di berbagai sektor. Jika kamu sudah memiliki rencana usaha di Bali, sekarang bisa menjadi waktu yang tepat untuk mulai mempersiapkan badan usaha yang sesuai.

Jangan biarkan urusan legalitas menghambat rencana bisnismu. Mulai dari pemilihan KBLI, pendirian PT, hingga pengurusan perizinan usaha, pastikan semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biar kamu fokus mengembangkan bisnis, urusan legalitas dan pendirian PT serahkan kepada Pandara Prima. Tim kami siap membantu mempersiapkan kebutuhan legalitas usaha agar bisnis kamu dapat berjalan dengan lebih aman dan terstruktur.

Hubungi Pandara Prima sekarang dan mulai wujudkan rencana bisnismu di Bali!

 

Artikel Terkait