- by Ai Samaytuha Maryam
- 12 May 2026
Bagi pemilik Perseroan Terbatas (PT), kewajiban administrasi hukum tidak berhenti setelah pendirian badan usaha. Secara berkala, perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan melalui lapor RUPS ke SABH setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
Mulai November 2026, Ditjen AHU Kementerian Hukum memberlakukan sanksi tegas berupa pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bagi PT yang abai terhadap kewajiban pelaporan ini.
Lapor RUPS ke SABH merupakan penyampaian persetujuan RUPS atas laporan tahunan perseroan kepada Menteri Hukum melalui SABH. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
Dalam Pasal 16, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Sebagai contoh, jika tahun buku PT berakhir pada 31 Desember 2025, laporan tahunan harus disampaikan kepada RUPS paling lambat 30 Juni 2026.
Setelah laporan tahunan disetujui dalam RUPS, persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, direksi melalui notaris menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Proses penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Sebelum melakukan pelaporan, perusahaan perlu memastikan dokumen pendukung sudah tersedia. Berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, terdapat dua dokumen utama yang perlu diunggah melalui SABH, yaitu:
Persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris. Penyampaian akta ke portal SABH dilakukan oleh Notaris berwenang dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
Dokumen komprehensif kinerja perusahaan selama satu tahun buku. Isinya mencakup laporan kegiatan perseroan, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), pengawasan Dewan Komisaris, serta informasi susunan dan remunerasi Direksi/Komisaris.
Laporan keuangan sendiri merupakan bagian dari laporan tahunan. Isinya antara lain mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
PT yang mengabaikan kewajiban penyampaian laporan tahunan perlu berhati-hati. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Pemblokiran tidak langsung diberikan begitu perusahaan terlambat. Berdasarkan ketentuan Pasal 18, jika perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak menerima notifikasi teguran tertulis melalui SABH, perseroan dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran akses SABH.
Status penyampaian laporan tahunan juga penting karena dapat diperiksa ketika PT melakukan transaksi atau perubahan data tertentu, seperti perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, maupun perubahan nama pemegang saham.
Baca Juga: 5 Risiko Membuat PT Sendiri Tanpa Bantuan Ahli, Awas Rugi!
Jika PT Anda belum menyelesaikan proses lapor RUPS ke SABH, segera periksa kembali status administrasi perusahaan. Pastikan RUPS Tahunan telah dilaksanakan, laporan tahunan sudah disiapkan, persetujuan telah dituangkan dalam akta notaris, dan penyampaiannya melalui SABH telah dilakukan sesuai ketentuan.
Memenuhi kewajiban administrasi secara tepat waktu membantu perusahaan menghindari kendala dalam berbagai proses administrasi badan hukum. Jangan menunggu sampai sanksi diterapkan pada November 2026.
Butuh bantuan mengurus lapor RUPS ke SABH dan legalitas PT? Serahkan pada ahlinya di Pandara Prima!