Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya menjadi acuan dalam pengelompokan kegiatan ekonomi dan perizinan usaha di Indonesia. Pembaruan tersebut menghadirkan sejumlah perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 yang penting dipahami oleh pelaku usaha.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi digital, model bisnis baru, hingga kebutuhan ekonomi berkelanjutan (green economy). Bagi perusahaan maupun pelaku usaha baru, memahami perubahan KBLI terbaru sangat penting agar proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan administrasi badan usaha tetap berjalan sesuai regulasi.
Berikut adalah lima perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 yang wajib Anda ketahui.
- 1. Perubahan Struktur dan Jumlah Kode Klasifikasi
- 2. Penyesuaian untuk Bisnis Digital dan Model Usaha Baru
- Ekonomi Kreatif dan Konten Digital
- Jasa Intermediasi Digital
- Fintech dan Aset Keuangan Digital
- 3. Pengakuan Konsep Factoryless Goods Producers (FGP)
- 4. Penambahan Kode untuk Green Economy dan Energi Baru
- 5. Penyesuaian dengan Sistem OSS dan AHU Online
- Kesimpulan
Perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 yang pertama terlihat dari perubahan struktur dan jumlah kode klasifikasi usaha. Meskipun masih menggunakan sistem hierarki berjenjang, KBLI 2025 mengalami sejumlah penyesuaian, mulai dari pemecahan, penggabungan, penghapusan, hingga perubahan kode tertentu agar klasifikasi usaha menjadi lebih relevan.
Berikut adalah tabel perbandingan struktur KBLI 2020 dan KBLI 2025:
|
Tingkat Klasifikasi |
KBLI 2020 |
KBLI 2025 |
|
Kategori (Huruf) |
21 Kategori (A–U) |
22 Kategori (A–V) |
|
Golongan Pokok (2 Digit) |
88 Golongan Pokok |
87 Golongan Pokok |
|
Golongan (3 Digit) |
245 Golongan |
257 Golongan |
|
Subgolongan (4 Digit) |
567 Subgolongan |
519 Subgolongan |
|
Kelompok Usaha (5 Digit) |
1.789 Kelompok |
1.559 Kelompok |
Penyesuaian ini dilakukan agar KBLI Indonesia selaras dengan standar internasional terbaru, yaitu International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perkembangan teknologi membuat banyak aktivitas bisnis modern membutuhkan klasifikasi yang lebih spesifik. Oleh karena itu, KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan untuk sektor ekonomi digital, antara lain:
KBLI 2025 memberikan klasifikasi yang lebih detail untuk kegiatan pembuatan hingga distribusi konten digital yang sebelumnya belum diatur spesifik. Sebagai contoh, KBLI 2025 memisahkan aktivitas pembuatan dan distribusi. Pembuatan audio podcast masuk dalam subgolongan 5920, sedangkan pembuatan video podcast masuk dalam subgolongan 5911.
Sementara itu, layanan distribusi konten berbasis digital mendapatkan kode tersendiri, seperti KBLI 60103 untuk streaming audio on-demand dan KBLI 60203 untuk streaming video on-demand.
Model bisnis berbasis platform seperti marketplace mendapatkan penyesuaian agar memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang lebih transparan. Salah satu contohnya terdapat pada kelompok KBLI 60390, yang mencakup jasa intermediasi perdagangan barang digital seperti video game, voucher, item dalam gim, hingga akses premium melalui platform digital.
KBLI 2025 juga mulai mengakomodasi perkembangan sektor keuangan digital, termasuk aktivitas aset kripto secara eksplisit melalui kode:
Perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 berikutnya terdapat pada pengakuan konsep Factoryless Goods Producers (FGP). Salah satu perubahan mencolok pada KBLI 2025 adalah penyesuaian nomenklatur Kategori C yang sebelumnya disebut “Industri Pengolahan” kini disederhanakan menjadi “Industri”.
Selain perubahan istilah, KBLI 2025 resmi mengadopsi konsep FGP. Konsep ini mengacu pada unit usaha yang memiliki kendali penuh terhadap desain produk, konsep bisnis, serta input kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP), tetapi menyerahkan seluruh proses produksi atau transformasi fisik produknya kepada pihak ketiga (seperti kontraktor manufaktur atau jasa maklon).
Melalui pembaruan ini, pelaku usaha dengan model bisnis FGP tetap dapat diklasifikasikan dalam Sektor Industri (Kategori C) meskipun tidak memiliki fasilitas pabrik sendiri. Pada regulasi sebelumnya, model bisnis seperti ini sering kali rancu dan berpotensi dikategorikan sebagai sektor perdagangan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Migrasi KBLI 2020 ke KBLI 2025 di OSS
KBLI 2025 memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan ekonomi hijau, transisi energi, dan isu lingkungan global. Salah satu perubahan terlihat pada sektor pembangkitan tenaga listrik yang kini dibagi lebih detail berdasarkan sumber emisi energinya:
Selain itu, aktivitas terkait pengurangan emisi karbon juga mendapatkan payung hukum kode khusus:
Perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 tentu berdampak langsung pada sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia. Pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Itulah lima perbedaan KBLI 2020 dan KBLI 2025 yang penting diketahui oleh pelaku usaha. Pembaruan ini tidak hanya mengubah kode klasifikasi usaha, tetapi juga menyesuaikan regulasi hukum dengan perkembangan ekonomi digital, industri modern, hingga konsep bisnis berkelanjutan.
Bingung menentukan apakah kode perizinan perusahaan Anda harus diubah atau dikonversi otomatis ke struktur KBLI terbaru? Jangan sampai operasional bisnis Anda terhambat karena kendala administrasi!
Yuk, konsultasikan kesesuaian kode KBLI perusahaan Anda bersama Pandara Prima sekarang juga!