- by Riyadh
- 17 June 2026
Mengurus legalitas bangunan kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi perizinan pemerintah. Dua dokumen penting yang wajib dimiliki setiap bangunan adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Namun, banyak pemilik properti masih bingung bagaimana cara memantau status pengajuan kedua dokumen tersebut. Melalui artikel ini, Pandara Prima akan memandu Anda memahami cara cek status PBG dan SLF bangunan secara online, lengkap dengan tips agar prosesnya berjalan lancar.
PBG adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa rencana atau kondisi teknis bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan tata ruang. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang membuktikan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan sesuai fungsinya, baik sebagai hunian, gedung usaha, maupun fasilitas publik. SLF diterbitkan setelah melalui proses inspeksi lapangan oleh tim teknis dinas terkait.
Berikut cara mengecek status PBG dan SLF melalui portal SIMBG:
Baca Juga: Dokumen SLF Hilang? Ini Cara Mengurus dan Mendapatkannya Kembali
Tidak. Pengecekan status PBG dan SLF melalui SIMBG sepenuhnya gratis dan dapat diakses kapan saja selama ada koneksi internet, baik melalui ponsel maupun komputer.
Memahami cara cek status PBG dan SLF bangunan secara online membantu pemilik bangunan memantau progres perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Dengan rutin mengecek status dan segera menindaklanjuti setiap catatan revisi, proses penerbitan PBG dan SLF bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
Butuh bantuan mengurus PBG dan SLF tanpa ribet?
Pandara Prima siap mendampingi Anda mulai dari penyusunan dokumen teknis, pemantauan status pengajuan, hingga percepatan proses revisi di SIMBG. Hubungi Pandara Prima sekarang dan pastikan bangunan Anda legal secara hukum dan siap digunakan.