- by Ai Samaytuha Maryam
- 03 June 2026
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan. Karena memiliki fungsi penting dalam administrasi bangunan, dokumen SLF hilang tentu dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik bangunan.
Namun, tidak perlu panik. Jika SLF hilang, pemilik bangunan dapat melakukan beberapa langkah untuk mendapatkan kembali dokumen atau bukti administrasi SLF tersebut. Lantas, apa yang harus dilakukan jika dokumen SLF hilang?
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan jika dokumen SLF tidak ditemukan.
1. Cek Arsip Digital dan Data di SIMBG
Sebelum mengurus dokumen pengganti, periksa terlebih dahulu apakah SLF tersedia dalam bentuk digital. Jika proses penerbitan atau administrasi SLF dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), cek akun dan dokumen yang tersimpan di dalam sistem.
Data bangunan yang telah diinput ke dalam SIMBG tercatat dalam sistem dan dapat membantu proses penelusuran administrasi bangunan. Jika dokumen SLF tidak tersedia untuk diunduh, pemilik dapat menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur selanjutnya.
2. Buat Surat Keterangan Kehilangan
Jika SLF yang hilang merupakan dokumen lama dalam bentuk fisik dan tidak memiliki salinan digital, pemilik bangunan dapat membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) di kantor kepolisian setempat. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan penggantian atau penelusuran arsip di instansi dinas.
Saat membuat laporan kehilangan, sampaikan informasi mengenai identitas pemilik, lokasi bangunan, serta detail dokumen SLF yang hilang. Jika masih memiliki fotokopi SLF atau dokumen pendukung lainnya, bawa serta berkas tersebut untuk mempermudah proses pencarian.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Selanjutnya, siapkan berkas yang dapat membantu petugas melakukan pencarian dan verifikasi data bangunan, seperti:
Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan pelayanan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi yang menangani perizinan bangunan gedung di wilayah setempat.
4. Hubungi Instansi yang Menangani Bangunan Gedung
Setelah dokumen pendukung siap, datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Sampaikan bahwa dokumen SLF hilang dan mintalah informasi mengenai prosedur untuk menelusuri arsip atau memperoleh kembali dokumen tersebut. Petugas akan melakukan pengecekan berdasarkan data bangunan yang tersedia dan menjelaskan tahapan penerbitan salinan legalisir atau surat keterangan resmi.
Baca Juga: Kenapa Pengajuan PBG Lama? Ini 5 Kesalahan yang Perlu Anda Hindari
Tidak selalu. Kehilangan dokumen SLF tidak otomatis berarti pemilik bangunan harus mengajukan SLF dari awal. Jika data dan riwayat penerbitan SLF masih tercatat dalam sistem atau arsip pemerintah daerah, pemilik cukup mengikuti prosedur pemohonan salinan dokumen pengganti.
Kondisi berbeda berlaku apabila masa berlaku SLF bangunan tersebut memang sudah berakhir. SLF berlaku secara periodik, yaitu 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung non-hunian/komersial. Jika masa berlakunya telah habis, pemilik wajib melakukan pengkajian teknis ulang untuk perpanjangan SLF sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengurus kelengkapan berkas administrasi hingga pengkajian ulang teknis bangunan sering kali menyita waktu dan tenaga. Jika Anda mengalami kendala terkait dokumen SLF hilang, masa berlaku habis, atau butuh pendampingan sertifikasi laik fungsi untuk bangunan gedung Anda, Pandara Prima siap menjadi solusi terpercaya.
Sebagai konsultan SLF profesional dan berpengalaman, Pandara Prima membantu mempermudah seluruh proses evaluasi kelaikan fungsi hingga penerbitan dokumen resmi sesuai regulasi pemerintah. Hubungi tim Pandara Prima sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas bangunan gedung Anda tetap aman terkendali!