SLF gedung memiliki masa berlaku terbatas, 5 tahun untuk umum, 20 tahun untuk rumah tinggal. Tanda SLF tidak aktif antara lain dokumen kedaluwarsa, belum ada perpanjangan, bangunan berubah fungsi, dan adanya teguran dinas. Segera perpanjang lewat Pandara Prima agar gedung aman dan legal.