pandaraprima.co.id - Isu panas dan membara lagi-lagi menghampiri Pulau Dewata. Rencana pembukaan izin buat mendirikan gedung pencakar langit sampai setinggi 45 meter di Bali mendadak bikin geger jagat maya dan dunia nyata. Banyak pihak yang mulai ketar-ketir dan mewanti-wanti kalau kebijakan ini bisa memicu huru-hara tata ruang kalau gak diimbangi sama tata kelola yang ekstra ketat dan mantul habis.
?Seorang akademisi kondang dari Institut Desain dan Bisnis Bali, I Putu Gede Suyoga, tegas banget nyatain kalau pelonggaran aturan ketinggian bangunan ini berisiko tinggi bikin situasi makin semrawut. Pernyataan pedas ini disampein langsung dalam forum diskusi bertajuk "Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan" yang diadain sama Center for Dharmic Studies (CDS) pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu.
Menurut dia, perdebatannya itu bukan cuma seputar urusan teknis arsitektur atau tata ruang doang, tapi udah nyentuh urat nadi identitas budaya, lanskap spiritual, sampai masa depan Bali di tengah gempuran investasi raksasa yang makin membabi buta.
?Usulan yang bikin heboh ini sejatinya udah mulai mencuat sejak bulan April 2026. Kala itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melontarkan konsep anyar yang dinamain Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai. Skema rancangan ini tetep mempertahankan batas umum ketinggian bangunan maksimal 15 meter buat wilayah pemukiman umum.
Namun, ada pengecualian istimewa buat beberapa kawasan elite dan strategis kayak Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian wilayah Sanur, pesisir Tabanan, hingga area Gianyar yang diusulin boleh mendirikan bangunan sampai menjulang 45 meter! Alasan di balik usulan berani dari Pansus TRAP ini sebenernya cukup masuk akal di atas kertas. Tekanan kebutuhan lahan di kawasan Bali emang udah dalam tahap yang super gawat.
Harga tanah melonjak tajam kayak roket, permintaan investasi pariwisata makin deras, dan pembangunan horizontal yang melebar ke mana-mana malah dinilai makin sering memicu pelanggaran tata ruang. Jadi, pembangunan vertikal dianggap sebagai jalan pintas yang efektif buat menghemat penggunaan lahan.
?Tapi nih ya, usulan ini nggak berjalan mulus gitu aja. Gelombang protes dan kritik keras langsung bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, mewanti-wanti banget agar pemerintah kagak terburu-buru mengambil keputusan krusial ini.
Perubahan drastis dari batas awal 15 meter menuju 45 meter dinilai kebangetan loncatannya dan sangat berisiko merusak nilai-nilai luhur adat, budaya, serta kesucian spiritual yang selama ini dijaga erat oleh warga lokal.
? Akademisi I Putu Gede Suyoga juga ikut nyorotin banget perubahan Bali yang makin hari makin padet. Urban sprawl alias kawasan kota yang makin melebar ke pinggiran bikin wilayah Bali Selatan auto makin sesek. Sawah-sawah yang dulu masih hijau dan asri, sekarang perlahan berubah jadi vila, hotel, tempat komersial, sampai bangunan lainnya.
Di sisi lain, kebutuhan fasilitas modern juga makin menggila. Mulai dari hunian vertikal, rumah sakit internasional, pusat pendidikan, gedung parkir, sampai kawasan mixed-use terus bermunculan. Makanya, pembangunan vertikal dianggap bisa jadi solusi biar lahan nggak makin melebar ke mana-mana.
Pendukung revisi aturan juga punya alasan yang cukup masuk akal. Kalau bangunan dibatasi cuma 15 meter, pembangunan bisa melebar ke samping dan akhirnya makan lahan pertanian. Belum lagi efek domino kayak kemacetan makin parah dan penggunaan tanah yang makin nggak terkontrol.
Tapi nih, bukan berarti bangunan boleh langsung gas sampai 45 meter tanpa mikirin dampaknya. Banyak banget hal yang harus dipertimbangin, mulai dari wajah khas Bali, ruang spiritual, kebutuhan air bersih, kondisi lingkungan, sampai potensi harga tanah yang makin menggila.
Risiko kayak gempa bumi, abrasi pantai, banjir, dan kerusakan ekosistem juga wajib banget masuk hitungan. Jadi, pembangunan vertikal nggak cukup cuma modal desain keren, tapi harus dibarengin perencanaan infrastruktur dan kajian lingkungan yang bener-bener matang.
Di tengah kondisi yang makin kompleks ini, investor jelas butuh partner yang bisa bantu ngurus perjalanan investasi biar nggak auto mumet. Pandara Prima bisa jadi pilihan buat kamu yang pengin proses investasi properti lebih rapi dan terarah, mulai dari urusan lahan, pembangunan, perizinan, sampai pengelolaan properti.
Dengan layanan yang cukup lengkap, proses investasi bisa jadi lebih simpel, aman, dan transparan. Apalagi aturan tata ruang Bali lagi jadi sorotan, jadi setiap tahapan wajib banget dipastiin sesuai ketentuan biar investasi nggak cuma cuan, tapi juga tetap aman dan berkelanjutan.
?Uniknya, Suyoga menjelaskan bahwa konsep bangunan tinggi itu sebenernya bukan hal asing dalam sejarah Bali. Sejak abad ke-8 sampai abad ke-19, bahkan sejak era kolonialisme, konsep arsitektur vertikal sudah ada sebagai simbol replika alam semesta, terutama manifestasi gunung yang diwujudkan dalam bentuk Pura Meru yang sakral.
?Masalah utamanya sebenarnya bukan cuma sekadar tinggi atau rendahnya gedung, melainkan bagaimana tata ruang Bali dikelola secara bijak. Prinsip tradisional batas 15 meter,atau setinggi pohon kelapa, yang dirancang sejak tahun 1970-an masih sangat relevan dijaga demi pelestarian adat dan budaya. Bali tidak butuh liberalisasi total gedung 45 meter di semua sudut wilayah, melainkan penataan selektif dengan kajian ekologis yang super mendalam.
?Suyoga menekankan pentingnya posisi masyarakat adat agar tidak kalah suara oleh kepentingan modal asing. Pemerintah wajib menjamin proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara independen, objektif, jujur, dan tidak memihak demi menyelamatkan masa depan ekosistem Pulau Dewata secara berkelanjutan.