Syarat dan Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) Terbaru


Syarat dan Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) Terbaru

Bagi pelaku usaha yang memiliki fasilitas penyimpanan barang, memahami legalitas gudang merupakan hal penting. Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).

Gudang bukan hanya tempat menyimpan barang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam aktivitas distribusi dan perdagangan. Oleh karena itu, pemerintah mengatur penggunaan gudang agar kegiatan usaha berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. Lalu, apa itu Tanda Daftar Gudang (TDG) dan bagaimana proses pengurusannya? Simak cara mengurus TDG secara lengkap dalam artikel ini.

Apa Itu TDG Tanda Daftar Gudang?

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi terkait yang menunjukkan bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi dan memenuhi klasifikasi teknis serta persyaratan administratif yang berlaku.

Kewajiban memiliki TDG ini berlaku untuk semua jenis gudang yang digunakan secara komersial, baik gudang milik sendiri, gudang sewa, maupun bagian dari fasilitas industri/pabrik selama kapasitas dan jenis barang yang disimpan memenuhi kriteria zonasi perizinan.

Dengan kepemilikan TDG, pemerintah dapat melakukan pendataan terhadap aktivitas pergudangan sekaligus memastikan kelancaran distribusi barang, terutama yang berkaitan dengan kegiatan impor dan distribusi skala besar.

Dasar Hukum TDG di Indonesia

Regulasi mengenai pergudangan dan kewajiban kepemilikan TDG diatur secara ketat melalui beberapa dasar hukum terbaru di Indonesia, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Siapa yang Wajib Memiliki TDG?

Secara umum, semua pelaku usaha yang memiliki atau mengelola gudang dengan luas lantai minimal 100 m² wajib memiliki TDG. Gudang tersebut meliputi fasilitas untuk menyimpan barang dagangan, bahan baku, maupun hasil produksi.

Beberapa jenis usaha yang membutuhkan TDG meliputi:

  • Distributor barang dan perusahaan logistik.
  • Perusahaan manufaktur atau pabrik.
  • Importir dan eksportir.
  • Penyedia jasa penyimpanan barang.
  • Pelaku usaha dengan aktivitas penyimpanan barang dalam jumlah besar.

Baca Juga: 4 Tips Memilih Jasa Legalitas Usaha Terpercaya untuk Bisnis Pemula

Syarat Pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Sebelum mengetahui cara mengurus TDG, pemilik gudang perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan teknis terlebih dahulu, di antaranya:

  • Informasi alamat lengkap gudang beserta titik koordinatnya (longitude dan latitude).
  • Dokumentasi foto fisik bangunan tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan bagian dalam gudang.
  • Lampiran data teknis pergudangan (luas, kapasitas, golongan, dan jenis komoditas yang disimpan).
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)

Saat ini, pengajuan TDG dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Berikut tahapan cara mengurus TDG:

  1. Pemilik gudang atau pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai melalui sistem OSS.
  2. Login pada akun OSS Anda, kemudian masuk ke menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  3. Pelaku usaha mengisi formulir data teknis secara lengkap mulai dari alamat, titik koordinat, kapasitas, luas bangunan, hingga jenis barang yang disimpan, lalu mengunggah dokumen persyaratan pendukung dalam format PDF.
  4. Instansi pemerintah atau dinas teknis terkait akan melakukan verifikasi terhadap validitas data dan berkas yang diajukan.
  5. Jika seluruh dokumen sesuai dan disetujui, dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) akan terbit otomatis secara elektronik dan dapat langsung dicetak mandiri oleh pelaku usaha.

Sanksi Jika Tidak Mendaftarkan TDG

Pemilik gudang atau pelaku usaha yang tidak melakukan pendaftaran gudang atau melanggar ketentuan operasional dapat berisiko mendapatkan sanksi administratif secara bertahap, yaitu:

  • Teguran tertulis sebagai peringatan awal.
  • Pembatasan atau penghentian aktivitas gudang sementara.
  • Denda administratif sesuai aturan yang berlaku.
  • Pencabutan izin usaha utama apabila pelanggaran terus dilakukan.

Oleh karena itu, memastikan gudang memiliki TDG menjadi langkah penting agar operasional bisnis Anda tetap aman, legal, dan berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: 6 Jenis Perizinan Usaha di Indonesia yang Wajib Dipahami Pebisnis

Butuh Bantuan Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) membutuhkan ketelitian dalam penginputan data teknis, penentuan koordinat, serta pemahaman regulasi perizinan yang dinamis.

Jika Anda tidak memiliki waktu atau kesulitan memahami cara mengurus TDG, pendirian PT, CV, Firma, hingga pengurusan legalitas usaha lainnya, Pandara Prima siap membantu! Kami akan memproses seluruh perizinan bisnis Anda dengan cara yang lebih mudah, cepat, akurat, dan 100% legal.

Hubungi tim konsultan Pandara Prima sekarang juga untuk mendapatkan solusi legalitas terbaik!

 

Artikel Terkait