- by Ai Samaytuha Maryam
- 28 May 2026
Bagi pelaku usaha yang memiliki fasilitas penyimpanan barang, memahami legalitas gudang merupakan hal penting. Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).
Gudang bukan hanya tempat menyimpan barang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam aktivitas distribusi dan perdagangan. Oleh karena itu, pemerintah mengatur penggunaan gudang agar kegiatan usaha berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. Lalu, apa itu Tanda Daftar Gudang (TDG) dan bagaimana proses pengurusannya? Simak cara mengurus TDG secara lengkap dalam artikel ini.
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi terkait yang menunjukkan bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi dan memenuhi klasifikasi teknis serta persyaratan administratif yang berlaku.
Kewajiban memiliki TDG ini berlaku untuk semua jenis gudang yang digunakan secara komersial, baik gudang milik sendiri, gudang sewa, maupun bagian dari fasilitas industri/pabrik selama kapasitas dan jenis barang yang disimpan memenuhi kriteria zonasi perizinan.
Dengan kepemilikan TDG, pemerintah dapat melakukan pendataan terhadap aktivitas pergudangan sekaligus memastikan kelancaran distribusi barang, terutama yang berkaitan dengan kegiatan impor dan distribusi skala besar.
Regulasi mengenai pergudangan dan kewajiban kepemilikan TDG diatur secara ketat melalui beberapa dasar hukum terbaru di Indonesia, antara lain:
Secara umum, semua pelaku usaha yang memiliki atau mengelola gudang dengan luas lantai minimal 100 m² wajib memiliki TDG. Gudang tersebut meliputi fasilitas untuk menyimpan barang dagangan, bahan baku, maupun hasil produksi.
Beberapa jenis usaha yang membutuhkan TDG meliputi:
Baca Juga: 4 Tips Memilih Jasa Legalitas Usaha Terpercaya untuk Bisnis Pemula
Sebelum mengetahui cara mengurus TDG, pemilik gudang perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan teknis terlebih dahulu, di antaranya:
Saat ini, pengajuan TDG dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Berikut tahapan cara mengurus TDG:
Pemilik gudang atau pelaku usaha yang tidak melakukan pendaftaran gudang atau melanggar ketentuan operasional dapat berisiko mendapatkan sanksi administratif secara bertahap, yaitu:
Oleh karena itu, memastikan gudang memiliki TDG menjadi langkah penting agar operasional bisnis Anda tetap aman, legal, dan berjalan sesuai koridor hukum.
Baca Juga: 6 Jenis Perizinan Usaha di Indonesia yang Wajib Dipahami Pebisnis
Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) membutuhkan ketelitian dalam penginputan data teknis, penentuan koordinat, serta pemahaman regulasi perizinan yang dinamis.
Jika Anda tidak memiliki waktu atau kesulitan memahami cara mengurus TDG, pendirian PT, CV, Firma, hingga pengurusan legalitas usaha lainnya, Pandara Prima siap membantu! Kami akan memproses seluruh perizinan bisnis Anda dengan cara yang lebih mudah, cepat, akurat, dan 100% legal.
Hubungi tim konsultan Pandara Prima sekarang juga untuk mendapatkan solusi legalitas terbaik!