Due diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, perpajakan, dan operasional suatu perusahaan atau aset sebelum transaksi dilakukan. Tujuannya adalah mengidentifikasi risiko, memverifikasi informasi, dan membantu investor maupun pelaku usaha mengambil keputusan bisnis yang lebih aman dan tepat.